Senin, 11 Mei 2026

draft surat bank sampah

Berikut draf lengkap, terdiri dari Surat Usulan ke Pemda, Draf SK Bupati/Walikota, dan Draf Peraturan Desa yang siap kamu salin dan sesuaikan data wilayahmu.
 
 
 
📄 DRAF 1: SURAT USULAN KEPADA PEMDA / DINAS LINGKUNGAN HIDUP
 
[NAMA DESA / BADAN USAHA MILIK DESA]
Alamat: [Alamat Lengkap Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten]
No. Telp: [Nomor Kontak]
 
 
 
Nomor : [Nomor Surat] / BUMDES / [Bulan/Tahun]
Lampiran : 1 Berkas Rencana Pengelolaan Sampah
Perihal : Usulan Penerbitan Surat Keputusan Tentang Kewajiban Pemilahan Sampah Berbasis Sumber di Wilayah Desa
 
Kepada Yth.
Bupati [Nama Kabupaten] / Kepala Dinas Lingkungan Hidup
di –
Tempat
 
Dengan hormat,
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara berjenjang dan terpadu, dimulai dari pemilahan di sumber agar bernilai ekonomi dan tidak mencemari lingkungan.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa [Nama Desa] bersama BUMDes [Nama BUMDes] telah menyiapkan fasilitas, tenaga kerja, dan sistem operasional pengolahan sampah skala desa (TPS3R) yang siap beroperasi. Agar kegiatan ini berjalan efektif, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi desa, maka kami mengusulkan kepada Bapak/Ibu untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati/Instruksi Bupati tentang Kewajiban Pemilahan Sampah Berbasis Sumber di seluruh wilayah Desa se-Kecamatan [Nama Kecamatan] / Kabupaten [Nama Kabupaten].
 
Pokok pengaturan yang kami usulkan meliputi:
 
1. Kewajiban setiap rumah tangga, usaha, dan instansi untuk memilah sampah menjadi 3 kategori utama: Organik, Anorganik Bernilai, dan Residu.
2. Ketentuan bahwa sampah yang tidak dipilah tidak akan dilayani atau diangkut oleh petugas pengangkut sampah.
3. Penerapan sanksi administrasi dan denda bertahap bagi yang tidak mematuhi ketentuan, dengan hasil pendapatan denda disetorkan ke Kas Desa/Kas Pengelolaan Sampah untuk operasional dan pemeliharaan fasilitas.
4. Jadwal pengangkutan sampah sesuai jenis kategori yang ditetapkan.
 
Kebijakan ini sangat diperlukan agar usaha pengolahan sampah desa dapat berjalan lancar, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Kabupaten, serta meningkatkan pendapatan asli desa melalui pengolahan sampah menjadi produk bernilai jual.
 
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan Rencana Teknis, SDM, dan SOP Pengelolaan Sampah yang telah kami susun.
 
Demikian usulan ini kami sampaikan. Atas perhatian, dukungan, dan tindak lanjut dari Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
 
[Tempat], [Tanggal Penyusunan]
 
Hormat Kami,
Kepala Desa [Nama Desa]
 
..................................................
[NAMA LENGKAP KEPALA DESA]
NIP / NIK. [Nomor Identitas]
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
 
..................................................
(Nama Lengkap & Stempel)
 
 
 
📄 DRAF 2: SURAT KEPUTUSAN (SK) BUPATI / WALIKOTA
 
(Isi yang diminta agar Pemda keluarkan)
 
SURAT KEPUTUSAN BUPATI [NAMA KABUPATEN]
NOMOR : [....] TAHUN [TAHUN]
 
TENTANG KEWAJIBAN PEMILAHAN SAMPAH BERBASIS SUMBER DAN PENETAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI WILAYAH KECAMATAN [NAMA KECAMATAN] / SELURUH KABUPATEN
 
BUPATI [NAMA KABUPATEN],
 
Menimbang :
a. Bahwa pemilahan sampah dari sumber merupakan kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi;
b. Bahwa untuk menertibkan pengelolaan sampah dan mendukung operasional Fasilitas Pengolahan Sampah Desa/TPS3R, perlu mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi bagi yang melanggar;
c. Bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan aturan dan sanksi di bidang persampahan.
 
Mengingat :
 
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten [Nama Kabupaten] Nomor [...] Tahun [...] tentang Pengelolaan Sampah.
 
MEMUTUSKAN:
 
Pasal 1 – KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
 
1. Sampah Organik: sampah yang berasal dari makhluk hidup/alam yang mudah terurai (daun, sisa makanan, kulit buah).
2. Sampah Anorganik Bernilai: sampah yang dapat didaur ulang dan bernilai jual (plastik, kertas, kardus, kaleng, botol kaca).
3. Sampah Residu: sampah yang sulit diolah dan tidak bernilai jual (popok, pembalut, styrofoam, tisu bekas, puntung rokok).
 
Pasal 2 – KEWAJIBAN PEMILAHAN
(1) Setiap rumah tangga, pedagang, pelaku usaha, dan instansi pemerintah di wilayah Desa se-Kecamatan [Nama Kecamatan] WAJIB memilah sampah sesuai kategori pada Pasal 1 sebelum diserahkan kepada petugas pengangkut.
(2) Sampah yang dicampur aduk atau tidak dipilah DITOLAK / TIDAK DIANGKUT oleh petugas pengangkutan sampah desa.
 
Pasal 3 – JADWAL PENGANGKUTAN
Pengangkutan sampah dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa, yaitu:
 
- Hari Senin & Kamis : Pengangkutan Sampah Organik
- Hari Selasa & Jumat : Pengangkutan Sampah Anorganik Bernilai
- Hari Rabu & Sabtu : Pengangkutan Sampah Residu
- Hari Minggu : Libur / Khusus Sampah B3
 
Pasal 4 – SANKSI DAN DENDA
Bagi warga/masyarakat yang tidak mematuhi kewajiban memilah sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi bertahap:
 
1. Teguran Lisan: Pelanggaran pertama.
2. Teguran Tertulis: Pelanggaran kedua.
3. Denda Administratif:- Pelanggaran ke-3 : Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)
- Pelanggaran ke-4 : Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
- Pelanggaran ke-5 dan seterusnya : Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
4. Sanksi Sosial: Pengumuman nama pelanggar di papan informasi desa.
5. Penghentian Layanan: Penghentian sementara layanan peng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar